You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Bangunan Menyalahi Peruntukkan Marak di Cengkareng
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Bangunan di Cengkareng Melanggar IMB

Sejumlah bangunan di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat melanggar aturan izin mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya bangunan lima unit berbentuk rumah toko (ruko) tiga lantai di Jalan Utama Raya No 39 RT 004/003, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Silakan dicek ke PTSP maupun ke Seksi Penataan Kota Kecamatan Cengkareng

Pantauan Beritajakarta.com, Selasa (13/10) siang, bangunan tersebut saat ini dalam proses pembangunan. Letaknya tidak jauh dari Kantor Kecamatan Cengkareng. Tidak papan IMB terpasang di lokasi pembangunan tersebut.

"Izin peruntukkan di papan kuning IMB sebagai rumah tinggal. Tapi, setelah pengerjaan berjalan beberapa bulan, bangunan yang didirikan malah menjadi ruko sebanyak lima unit. Tiga unit menghadap Jalan Utama Raya, sedangkan dua unit lainnya menghadap jalan Utama Selatan IV,” ujar Anton, warga setempat, Selasa (13/10).

Menyalahi GSB, Bangunan di Grogol Utara Disegel

Warga, kata Anton, sudah mengadukan persoalan ke instansi terkait.

Lurah Cengkareng Barat, Muhamad Hatta, mengaku tidak mengetahui adanya laporan warga terkait pelanggaran izin bangunan yang berada di wilayahnya. “Silakan dicek ke PTSP maupun ke Seksi Penataan Kota Kecamatan Cengkareng,” katanya.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3683 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1085 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye950 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye931 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye927 personNurito